PROFIL DESA SANGIANG
1. Kondisi Objektif Desa
Desa Sangiang merupakan salah satu Desa di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak yang termasuk golongan Desa Tertinggal, predikat ini sangat memacu semangat penyelenggara pemerintah Desa untuk dapat keluar dari predikat tersebut.
Predikat tersebut disebabkan oleh luas wilayah yang mencapai 325,5 Ha dengan infrastruktur yang masih sangat kurang, dan jumlah penduduk yang mencapai 3.162 jiwa dengan rata-rata penghasilan masih tergolong rendah.
2.1.1. Sejarah Desa
Desa Sanghiang merupakan Desa pemekaran dari Desa Rahong pada Tahun 1984, dan sekarang Desa Sanghiang berbatasan langsung dengan :
Utara : Desa Malingping Utara
Selatan : Desa Rahong
Timur : Desa Malingping Utara
Barat : Desa Bolang
Orang pertama memimpin Desa Sanghiang adalah Putra Asli, orang Kampung Sanghiang yang bernama AHMAD KHOTIB. Saat itu tempat melayani kepentingan masyarakat di rumah pribadi karena belum memiliki Kantor Desa. Jaro AHMAD KHOTIB memimpin Desa Sanghiang dari tahun 1985 – 1992.
NAMA-NAMA YANG PERNAH MEMIMPIN DESA SANGIANG
DARI TAHUN 1969 S/D TAHUN 2024
NO NAMA ALAMAT MASA JABATAN KET
(1) (2) (3) (4) (5)
1 AHMAD KHOTIB Kp. Sanghiang 1985 – 1992
2 DZULKIFLI Kp. Sanghiang 1992 -2001
3 OCID Kp. Sawah 2001– 2007
4 H. OCID Kp. Sawah 2007 – 2015
5 H. OCID Kp. Sawah 2015 – 2021
6 HADI NURYADIN Kp. Sanghiang 2021 – 2029
2.1.2. Sumber Daya Alam
Desa Sangiang merupakan salah satu Desa di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten, memilik Luas 325,5 Ha. Secara geografis Desa Sangiang berbatasan dengan wilayah sebagai berikut:
1. Sebelah Utara berbatasan langsung dengan Desa Malingping Utara
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Malingping Utara
3. Sebelah Selatanberbatasan dengan Desa Rahong
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bolang
Secara Administratif, wilayah Desa Sanghiang terdiri dari 3 Rukun Warga, dan 10 Rukun Tetangga. Secara umum Tifologi Desa Sangiang terdiri dari (persawahan, perladangan, perkebunan, peternakan, kerajinan dan industri kecil, industri sedang dan besar, jasa dan perdagangan).
Topografis Desa Sangiang secara umum termasuk Dataran Rendah dan berdasarkan ketinggianwilayah Desa Sanghiang diklasifikasikan kepada dataran sedang (>100 – 500 m dpl). Penggunaan Lahan Desa Sangiang dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.1.2.1
Penggunaan Lahan Desa Sangiang Tahun 2019-2024
No Penggunaan Lahan Tahun (Ha)
Tahun
2019 Tahun
2020 Tahun
2021 Tahun
2022 Tahun
2023 Tahun
2024
Lahan Sawah
1 Irigasi Teknis 10 10 10 10 10 10
2 Irigasi Setengah Teknis 7 6 6 6 6 6
3 Irigasi Sederhana Milik Pemerintah 11 11 11 11 11 11
4 Irigasi Non Pemerintah – – – – – –
5 Tadah Hujan 21 20 20 20 20 20
Tabel. 2.1.2.2
Bukaan Lahan Desa Sangiang Tahun 2019-2024
No Penggunaan Lahan Tahun (Ha)
Tahun
2019 Tahun
2020 Tahun
2021 Tahun
2022 Tahun
2023 Tahun
2024
Lahan Bukan Sawah
1 Pekarangan/Bangunan 91 91 91 91 91 91
2 Tegal/Kebun – – – – – –
3 Ladang/Huma – – – – – –
4 Pengembalaan/Padang Rumput – – – – – –
5 Sementara Tidak Diusahakan – – – – – –
6 Ditanami Pohon/Hutan Rakyat – – – – – –
7 Hutan Negara – – – – – –
8 Perkebunan 282 282 282 282 282 282
9 Rawa-rawa – – – – – –
10 Tambak – – – – – –
11 Kolam/Empang – – – – – –
12 Lahan Lainnya 6 6 6 6 6 6
Tabel. 2.1.2.3
Potensi Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Desa Sangiang
Tahun 2019-2024
No Komoditas Produksi Per Tahun
Satu-an Tahun
2019 Tahun
2020 Tahun
2021 Tahun
2022 Tahun
2023 Tahun
2024
1 Tanaman Pangan Ton/
Thn
Padi 420,000 420,000 480,000 480,000 480,000 480,000
Jagung – – – – – –
Ubi Kayu – – – – – –
Ubi Jalar – – – – – –
2 Buah-buahan Ton/
Thn
Mangga 9,500 9,500 10,700 10,900 12,500 10,500
Jeruk – – – – – –
Pepaya – – – – – –
3 Perkebunan Ton/
Thn
Kelapa 10,200 10,200 10,500 16,800 20,500 19,000
Karet – – – – – –
Kopi – – – – – –
4 Peternakan Ekor –
Sapi
Kerbau 9 9 10 10 23 33
Kambing 500 505 750 550 650 676
Ayam 2,012 2,235 2,231 2,543 2,048 1.997
5 Perikanan Ton/
Thn
Empang – – – – – –
Keramba – – – – – –
Tambak – – – – – –
Dari kondisi alam Desa Sangiang diatas, dapat diidentifikasi Sumber Daya Alam yang dimiliki Desa Sangiang kurang begitu potensi untuk dijadikan sebagai acuan Pendapatan Asli Desa dan dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Tabel. 2.1.2.4
Sumber Daya Alam Desa Sangiang Tahun 2019-2024
No Uraian Sumber Daya Alam Satu-an Tahun
2019 2020 2021 2022 2023 2024
1 Material Batu Kali dan Kerikil M3 – – – – –
2 Pasir Urug M3 – – – – –
3 Lahan Tegalan Ha – – – – –
4 Lahan Hutan Ha – – – – –
5 Sungai Buah 1 1 1 1 1
6 Tanaman Perkebunan : Cengkeh, Lada, Kopi dll Ha – – – – –
7 Air Terjun Buah – – – – –
2.1.3 Sumber Daya Manusia
Jumlah Penduduk Desa Sangiang berdasarkan Profil Desa Tahun 2024 sebanyak 3.190 jiwa yang terdiri dari 1.610 Laki-laki dan 1.580 Perempuan, dan Jumlah Kepala Keluarga 1.145. Sumber penghasilan utama penduduk adalah bertani dan buruh tani.
Data Sumber Daya Manusia Desa Sangiang Kecamatan Malingping dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Tabel. 2.1.3
Daftar Sumber Daya Manusia Desa Sangiang Tahun 2019-2024
No Uraian Sumber Daya Manusia Satu-an Tahun
2019 2020 2021 2022 2023 2024
1 Penduduk dan Keluarga
a. Penduduk Laki-laki Orang 1.550 1.552 1.507 1.578 1.599 1.610
b. Penduduk Perempuan Orang 1.535 1.545 1.560 1.550 1.563 1.580
c. Jumlah Keluarga Kelrga 1.075 1.085 1.100 1.107 1.145 1.145
2 Sumber Penghasilan Utama Penduduk
a. Pertanian, Perikanan, Perkebunan Orang 825 825 827 829 835 835
b. Pertambangan dan Penggalian Orang – – – – – –
c. Pengrajin Industri Bata Merah Orang 3 4 5 5 6 6
d. Perdagangan Besar/Eceran dan Rumah Makan Orang – – – – – –
e. Angkutan, Pergudangan, Komunikasi Orang – – – – – –
f. Jasa Orang 9 9 8 13 17 20
3 Pekerjaan/Mata Pencaharian
a. Belum/Tidak Bekerja Orang 798 710 712 668 621 625
b. Buruh Harian Lepas Orang 534 535 534 556 556 560
c. Dokter Orang – – – – – –
d. Guru Orang 13 15 22 23 23 28
e. Karyawan honorer Orang 36 37 42 45 45 55
f. Karyawan swasta Orang 259 260 271 271 285 292
g. Karyawan BUMN Orang – – – – – –
h. Mengurus rumah tangga Orang 3,603 3.675 3,694 3,703 3,703 3817
i. Nelayan/perikanan Orang – – – – –
j. Sopir Orang 11 10 12 15 15 20
k. TNI Orang – – – – –
l. Petani/pekebun Orang 518 520 528 542 542 564
m. Peternak Orang – – – – – –
n. Pelajar/mahasiswa Orang 674 670 567 876 987 978
o. Pedagang Orang 29 28 30 34 34 57
p. Pensiunan Orang 5 5 5 5 5
q. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Orang 4 4 4 6 6 6
r. Perawat Orang – – – – 1 3
s. Perangkat Desa Orang 4 6 6 6 6 6
t. Kepolisian RI (Polri) Orang – – – – – –
u. Transportasi Orang 56 60 67 67 63 77
v. Ustadz/Mubaligh Orang 30 30 30 30 37 57
w. Wiraswasta Orang 278 285 292 277 307 441
4 Tingkat Pendidikan Masyarakat :
1. Tidak/Blm Sekolah Orang 375 380 382 393 376 332
2. Belum Tmt SD/Sederajat Orang 239 240 244 246 223 216
3. Tamat SD/Sederajat Orang 217 220 222 234 252 340
4. Tamat
SLTP/Sederajat Orang 132 135 131 134 132 157
5. Tamat SLTA/Sederajat Orang 84 85 85 86 92 105
6. Tamat DI/ DII Orang 2 2 2 2 3 6
7. Tamat DIII/ – – – – – –
8. Tamat DIV/ S1 Orang 5 5 5 5 7 15
9. Tamat S2 Orang – – – – – –
5 Jumlah Penduduk Miskin (menurut standar BPS) Orang 381 385 468 468 468 468
2.1.4. Sumber Daya Pembangunan Desa
Sumber Daya Pembangunan yang dimiliki Desa Sangiang yang merupakan salah satu potensi untuk pembangunan desa diantaranya Kantor Desa dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Tabel. 2.1.4.1
Sumber Daya Pembangunan Desa Sangiang Tahun 2019-2024
No Uraian Sumber Daya Pembangunan Satu-an Tahun
2019 2020 2021 2022 2023 2024
1 Kantor Desa 1 1 1 1 1 1
2 Prasarana Umum
a. Jalan Poros Desa Km – – – – – –
b. Jalan Lingkungan Meter 9 9 9 9 9 9
c. Jembatan Buah 10 10 10 10 10 9
3 Prasarana Pendidikan
a. Kursus Pendidikan Terpadu Buah – – – – – –
b. Gedung Sekolah PAUD Buah – – – – – –
c. Gedung Sekolah TK Buah – – – – – –
d. Taman Pendidikan
Al-Qur’an Buah – – – – –
e. Gedung SD/Sederajat Buah 4 4 4 4 4 4
f. Gedung Sekolah SMP/Sederajat Buah 3 3 3 3 3 3
g. Gedung Sekolah SMA/Sederajat Buah – – – – – –
h. Gedung Perguruan Tinggi Buah – – – – – –
4 Prasarana Kesehatan
a. Puskesmas Buah Tdk Ada Tdk Ada Tdk Ada Tdk Ada Tdk Ada Tdk Ada
b. Poskesdes Buah 1 1 1 1 1 1
c. Posyandu Klpk 5 5 5 5 5 5
d. Polindes Buah – – – – – –
e. MCK Unit 4 4 3 3 3 3
f. Sarana Air Bersih Buah – – – – – –
5 Prasarana Ekonomi
a. Pasar Desa Buah – – – – – –
b. Kios desa Buah – – – – – –
c. BUMDes Buah – – – – – –
6 Prasarana Ibadah
a. Mesjid Unit 6 6 6 6 6 6
b. Mushola Unit 8 8 8 8 8 8
c. Majelis Taklim Unit 5 5 5 5 5 5
d. Pesantren Buah 10 10 10 10 10 10
e. Gereja Buah – – – – – –
f. Pura Buah – – – – – –
g. Vihara Buah – – – – – –
h. Klenteng Buah – – – – – –
7 Prasarana Sosial Budaya
a. Olahraga Bid – – – – –
b. Kesenian/budaya Klpk 2 2 1 1 1 1
c. Balai Pertemuan Buah – – – – – –
d. Sumur Desa Buah – – – – – –
e. Pasar Desa Buah – – – – – –
2.1.5. Sumber Daya Sosial Budaya
Sumber Daya Sosial Budaya yang dimiliki Desa Sangiang merupakan gambaran kondisi potensi social budaya Desa diantaranya dapat dilihat pada table dibawah ini :
Tabel. 2.1.5.1
Daftar Sumber Daya Sosial Budaya Desa Sangiang Tahun 2019-2024
No Uraian Sumber Daya Sosial Budaya Satu-
An Tahun
2019 2020 2021 2022 2023 2024
1 Kelembagaan
a. LPM
1) Jumlah pengurus Orang 3 3 3 3 3 3
2) Jumlah anggota Orang 4 4 4 4 4 4
b. Lembaga Adat Lmbg – – – – – –
c. TP PKK
1) Jumlah pengurus Orang 4 4 4 4 10 10
2) Jumlah anggota Orang 5 5 5 5 14 15
a. BUMDes
1) Jumlah Bumdes Buah – – – – – –
2) Jumlah Peng.Bumdes – – – – – –
b. Karang Taruna
1) Jenis Kegiatan Buah – – – – – 1
2) Jumlah Pengurus Orang 3 3 3 3 3 3
3) Jumlah Anggota Orang 4 4 4 4 6 6
c. RT/RW
1) Jumlah RW Orang 3 3 3 3 3 3
2) Jumlah RT Orang 10 10 10 10 10 10
d. MUI Desa Buah
1) Pengurus Orang 3 3 3 3 3 3
2) Anggota Orang 9 9 9 9 9 9
2 Trantib Dan Bencana
a. Jumlah Anggota Linmas Orang 10 10 10 10 10 10
b. Jumlah Pos Kamling Buah 10 10 10 10 10 10
c. Jumlah Operasi Penertiban Kali – – – – – –
d. Jumlah Kejadian Kriminal Kali – – – – – –
1. Pencurian Kali – – 1 1 1 –
2. Perkosaan Kali – – – – – –
3. Kenakalan Remaja Kali – – – – – –
4. Pembunuhan Kali – – – – – –
5. Perampokan Kali – – – – – –
6. Penipuan Kali – – – – – –
e. Jumlah Kejadian Bencana Kali – – – – – –
f. Jumlah Pos Bencana Alam Pos – – – – – –
g. Jumlah Pembalakan Liar Kali – – – – – –
h. Jumlah Pos Hutan Lindung Pos – – – – – –
3 Seni Budaya
a. Jumlah Group Kesenian Buah 2 2 2 2 2 2
b. Jumlah Gedung Kesenian Buah – – – – – –
c. Jumlah Gelar Seni Budaya Kali – – – – – –
2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya (2024)
Dalam penyelenggaraan urusan hak asal-usul Desa, Pemerintah Desa Sangiang Tahun Anggaran 2024 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.652.663.447,- dengan realisasi s/d bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 1.239.441.007,- atau mencapai 75%, selanjutnya rincian dan penjelasan dari pelaksanaan urusan hak asal-usul Desa tersebut adalah sebagai berikut :
2.2.1. Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pelaksanaan kegiatan program ini diarahkan untuk menciptakan kelancaran di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang meliputi Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa, Operasional Pemerintah Desa, Tunjangan dan Operasional BPD, Insentif / Operasional RT/RW, Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa, Musyawarah Perencanaan Desa (APBDes Reguler), Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, Rembug Desa Non Reguler), Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes dll), Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan, LPJ dll), Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPDes dan Informasi kepada Masyarakat) dan Pemilihan Kepala Kewilayahan (Rekrutmen BPD) yang dijabarkan dalam table berikut :
Tabel. 2.2.1.1
Evaluasi Pelaksanaan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
No Perencanaan Realisasi
Kegiatan Lokasi Volu-
Me Anggaran (Rp) Sumber Angga-
Ran Volu-
Me Anggaran
(Rp) Sumber Angga-
Ran
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Desa Sangiang 48 OB 63.000.000 ADD 48 OB 63.000.000 ADD
2 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Desa Sangiang 300 OB 151.275.000 ADD 300 OB 194.040.000 ADD
3 Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa Desa Sangiang 120 OB 5.985.000 ADD 120 OB 14.906.400 ADD
4 Operasional Pemerintah Desa Desa Sangiang 1 Paket 91.299.600 ADD, PBH & PAD 1 Paket 28.464.142 ADD, PBH & PAD
5 Tunjangan dan Operasional BPD Desa Sangiang 1 Paket 32.000.000 ADD 1 Paket 30.000.000 ADD
6 Insentif / Operasional RT/RW Desa Sangiang OB 57.000.000 ADD OB 27.300.000 ADD/PBH
7 Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa yang bersumber dari Dana Desa Desa Sangiang 1 Paket 5.000.000 DD 1 Paket 35.025.240 DD
8 Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profile Desa Desa Sangiang 1 Paket 15.000.000 DD 1 Paket 45.085.000 DD
9 Musyawarah Perencanaan Desa (APBDes Reguler) Desa Sangiang 1 Paket 10.000.000 DDS 1 Paket 10.000.000 PBH
10 Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, Rembug Desa Non Reguler) Desa Sangiang 1 Paket 10.000.000 DDS 1 Paket 15.000.000 DDS
11 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes dll) Desa Sangiang 1 Paket 4.000.000 PBH 1 Paket 1000.000 –
12 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan, LPJ dll) Desa Sangiang 1 Paket 1.500.000 PBH 1 Paket 1.500.000 –
13 Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPDes dan Informasi kepada
Masyarakat) Desa Sangiang 1 Paket 6.000.000 – 1 Paket 1.000.000 –
14 Penyelenggaraan Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dalam Mengikuti Lomba Desa Sangiang 1 Paket 3.000.000 – 1 Paket 3.000.000 –
2.2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Sangiang meliputi Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Madrasah Non Fprmal Milik Desa (Honor Guru PAUD), Pembangunan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ (Alat Peraga dan Tempat Bermain Anak), Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan dan Insentif Kader), Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman (Jalan Rabat Beton), Pembangunan Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Drainase), Pemeliharaan Sambungan Air Bersih (Pipanisasi) dan Pengolahan Lingkungan Hidup Milik Desa yang dijabarkan dalam table berikut :
Tabel. 2.2.2.
Evaluasi Pelaksanaan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
No Perencanaan Realisasi
Kegiatan Lokasi Volu-
Me Anggaran (Rp) Sumber Angga-
Ran Volu-
Me Anggaran
(Rp) Sumber Angga-
Ran
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1 Penyelenggarann Posyandu (Mkn Tambahan, Kis, Bumil, Lansia, Insentif) Desa Sangiang 36 OB 67.920.000 DDS – 37.160.000 DDS
2 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Desa Sangiang 1 Paket 100.000.000 DDS – 376.766.200 DDS
3 Pemeliharaan Monumen/Gapura//Batas Desa Desa Sangiang 1 Paket 2.000.000 DDS – 1.745.000 DDS
4 Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Usaha Tani Desa Sangiang 1 Paket 100.000.000 DDS 1 Paket 230.696.200 DDS
5 Pembangunan / Rehabilitasi / Balai Kemasyarakatan Desa Sangiang 1 Paket 60.000.000 PBP 1 Paket 56.000.000 PBP
6 Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll Desa Sangiang 1 Paket 35.000.000 PBP 1 Paket 35.000.000 PBP
7 Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa Desa Sangiang 1 Paket 37.000.000 DDS 1 Paket 25.323.100 DDS
9 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) Desa Sangiang 1 Paket 20.000.000 DDS 1 Paket 19.000.000 DDS
10 Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Desa Sangiang 1 Paket 40.000.000 DDS 1 Paket 41.400.000 DDS
2.2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan meliputi Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada masyarakat di bidang hokum dan perlindungan masyarakat, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (HUT RI, Hari Raya Keagamaan dll, Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa, Pembinaan LKMD/LPM/LPMD dan Pembinaan PKK seperti yang dijabarkan dalam tabel di bawah ini :
Tabel. 2.2.3.
Evaluasi Pelaksanaan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun 2024
No Perencanaan Realisasi
Kegiatan Lokasi Volu-
Me Anggaran (Rp) Sumber Angga-
Ran Volu-
Me Anggaran
(Rp) Sumber Angga-
Ran
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1 Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes Desa Sangiang 1 Paket 8.000.000 DDS 1 Paket 6.000.000 DDS
2 Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masyarakat, Skala Lokal Desa Desa Sangiang 1 Paket 50.000.000 DDS 60.000.000 DDS
3 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan Desa Sangiang 1 Paket 60.000.000 DDS – 41.725.000 DDS
4 Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan / Olahraga Tingkat Desa Desa Sangiang 1 Paket 1.500.000 PBH – 1.000.000 PBH
5 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Desa Sangiang 1 Paket 1.500.000 PBH – 1.000.000 PBH
6 Pembinaan PKK Desa Sangiang 1 Paket 20.000.000 DDS 1 Paket 24.500.000 DDS
2.2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Sangiang meliputi beberapa kegiatan yaitu Peningkatan Produksi Tanaman Pangan dan Peningkatan Produksi Peternakan seperti yang dijabarkan dalam tabel berikut ini :
Tabel. 2.2.4.1
Evaluasi Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2024
No Perencanaan Realisasi
Kegiatan Lokasi Volu-
Me Anggaran (Rp) Sumber Angga-
Ran Volu-
Me Angga-ran (Rp) Sumber Angga-
Ran
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1 Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Desa Sangiang 1 Paket 2.000.000 DDS – 2.000.000 DDS
2 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Desa Sangiang 1 Paket 8.000.000 DDS – 1.000.000 DDS
3 Peningkatan Kapasitas BPD Desa Sangiang 1 Paket 2.000.000 DDS – 1.000.000 DDS
2.2.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak
Pelaksanaan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Sangiang meliputi kegiatan Penanggulangan Bencana Covid-19 seperti yang dijabarkan dalam tabel berikut ini :
Tabel. 2.2.5.1
Evaluasi Pelaksanaan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat
dan Mendesak Tahun 2024
No Perencanaan Realisasi
Kegiatan Lokasi Volu-
Me Anggaran (Rp) Sumber Angga-
Ran Volu-
Me Angga-ran (Rp) Sumber Angga-
Ran
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1 Kegiatan Penanggulangan Bencana Desa Sangiang 1 Paket 5.000.000 DDS 1 Paket 5.000.000 DDS
2 Penanganan Keadaan Mendesak Desa Sangiang 1 Paket 150.000.000 DDS 1 Paket 140.400.000 DDS
2.2.6. Permasalahan dan Isu Strategis
A. Permasalahan
1. Peningkatan Kualitas Kesehatan
Salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan kesehatan adalah Angka Harapan Hidup (AHH) yang merupakan indeks komposit dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Perhitungan AHH dikaitkan langsung dengan perhitungan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian bayi (AKB). Dalam rangka mendukung peningkatan AHH, maka permasalahan kesehatan di Desa Sangiang yang harus mendapat perhatian pada tahun 2024 adalah :
(1) Peningkatan Gizi Ibu Hamil dan Balita;
(2) Peningkatan Penguatan, Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu; serta
(3) Pemberdayaan masyarakat dalam penyehatan lingkungan.
2. Peningkatan Kualitas Pendidikan
Penyiapan Sumber Daya Manusia dalam pembangunan merupakan isu penting dalam pembangunan saat ini. Hasil pembangunan bidang pendidikan suatu daerah diukur dengan Indeks Pendidikan, yang saat ini masih diukur dengan Indeks Komposit Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Angka Melek Huruf (AMH).
Pada saat ini tingkat pendidikan masyarakat Desa Sangiang terdiri dari Lulusan SD/Sedrajat sebesar 65%, Lulusan SLTP/Sederajat sebesar 45%, Lulusan SMA/Sederajat sebesar 43%, Lulusan S1/Sederajat sebesar 28%, serta Lulusan S2/Sederajat sebesar 13%.
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, maka permasalahan pendidikan di Desa Sangiang yang harus mendapat perhatian pada tahun 2021 adalah :
1) Pemenuhan sarana prasarana Pendidikan Anak Dini dan Pendidikan Dasar dalam Kondisi baik;
2) Peningkatan Angka Partisipasi Sekolah pada penduduk usia SD, SMP dan SMA;
3) Fasilitasi pemenuhan layanan pendidikan bagi keluarga tidak mampu.
3. Upaya Penanggulangan Kemiskinan
Sejalan dengan upaya pemerintah pusat maupun daerah yang terus berupaya dalam menanggulangi kemiskinan, baik melalui program pembangunan yang bersifat program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dan lain lain, pemerintah Desa Sangiang juga terus berupaya ikut berperan dalam menurunkan angka kemiskinan khususnya di Desa Sangiang.
Jumlah masyarakat yang menjadi sasaran Program Perlindungan Sosial di Desa Sangiang menurut data PPLS Tahun 2015 sebanyak 468 Keluarga. Berdasarkan data tersebut, permasalahan penanggulangan kemiskinan di Desa Sangiang adalah :
1) Fasilitasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Desa Sangiang supaya tepat sasaran dan
2) Pemutakhiran data kemiskinan.
4. Peningkatan Infrastruktur
Dalam pelaksanaan pembangunan khususnya dalam infrastruktur di Desa Sangiang ada beberapa kendala yang dihadapi yaitu :
1) Kurang adanya swadaya masyarakat dalam hal tenaga dan pengadaan lahan (Hibah)
2) Kurang pedulinya dalam musyawarah;
3) Partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaannya masih kurang.
4) Kurangnya tenaga ahli dalam pengerjaan;
5) Kondisi atau medan jalan yang akan di bangun sulit dilalui karena badan jalan masih tanah, adapun yang sudah ada rusak berat hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadapa perawatan infrastruktur yang sudah di bangun.
5. Pemberdayaan Masyarakat
Desa Sangiang memiliki beberapa lembaga yang ada di desa diantarannya Lembaga Pemberdayaan masyarakat dan Karang Taruna Desa (Lembaga Kepemudaan), Badan Permusyaratan Dea (BPD), lembaga-lembaga desa tersebut sampai saat ini dinilai masih belum efektif dalam hal tugas dan fungsinya.
6. Kompetensi Perangkat Desa
Baiknya Pelayanan terhadap masyarakat dapat di ukur dari keahlian dan komptensi para pegawai desa (Perangkat Desa) khusunuya di Desa Sangiang, begitupun konsep kerja para pegawai menjadi kunci kelancaran pelayanan kepada mayarakat desa.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Sangiang pada tahun mendatang yaitu Peningkatan Kapasitas Kinerja Perangkat Desa Melalui Pelatihan atau Bimtek baik formal maupun non formal, untuk menciptakan konsep kerja yang baik membutuhkan komunikasi dan koordinasi baik dengan pimpinan muaupun dengan rekan kerja para pegawai Desa.
B. Isu Strategis
Isu Strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau masalah yang belum dapat diselesaikan pada tahun sebelumnya dan memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu diatasi secara bertahap.
Adapun Isu Strategis pembangunan Desa Sangiang adalah sebagai berikut :
1. Perwujudan Kemandirian Desa
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Semangat untuk melakukan akselarasi kesejahteraan masyarakat desa dalam UU Desa tersebut tak bisa dimungkiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 4 mengenai Pembangunan Desa UU No. 6 Tahun 2014 :
a) memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b) memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c) melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa;
d) mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama;
e) membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f) meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g) meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h) memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i) memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Oleh karena itu perlu diapresiasi bahwa semangat UU ini merupakan terobosan baru agar stigma terhadap masyarakat desa bahwa desa menjadi hunian dimana masyarakatnya memiliki SDM rendah, ketinggalan akses informasi, terbelakang dan kemiskinan, jadi hilang. Itu semua menjadi potret kelam yang seringkali disematkan kepada masyarakat desa. Tentu penilaian ini di satu sisi memiliki keabsahan yang tidak bisa dibantah.
Munculnyna gerakan arus urbanisasi mengenai masyarakat desa mengadu nasib ke kota menjadi contoh yang paling sohih. Bahwa desa tidak mampu memberikan jaminan hidup dan kesejahteraan hidup bagi sebagian besar yang dialami oleh masyarakat desa. Maka wajar manakala desa dipandang sebelah mata dan dinilai terbelakang oleh kebanyakan orang yang dinilai tidak prospek dalam memberikan jaminan kesejahteraan untuk masa depannya.
Menjadi keniscayaan bahwa mendorong desa menjadi sejahtera dan mandiri adalah tanggung jawab semua pihak. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, baik desa maupun pemerintah daerah saja, melainkan keterlibatan semua pihak menjadi mutlak adanya. Kesejahteraan masyarakat desa, kemajuan desa, dan kemandirian desa tidak akan terwujud manakala seluruh elemen masyarakat dari berbagai kalangan berpartisipasi dalam membangun desa. Jika aspek legalitas yang menjadi ukuran, maka kesejahteraan masyarakat desa akan berhenti pada tataran normatif dan lip service. Jauh panggang dari api. Oleh karena itu semua stakeholder harus bersatu padu agar kesejahteraan desa benar terwujud.
Perlu kiranya merinci secara detail apa itu yang dimasud dengan mandiri dan kesejahteraan. Hal ini penting sehingga tidak melahirkan multitafsir, kriteria dan ukuran kesejahteraan dan kemandirian itu bersifat abstrak, yang sulit untuk dideskripsikan. Dengan demikian cita-cita UU Desa itu mengenai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian itu tidak sekadar ilusi dan mimpi yang sulit dicapai.
Meminjam istilah Midgley (1997:5) dalam Isband Rukminto bahwa kesejahteraan sosial keadaan atau kondisi hidup manusia yang tercipta ketika berbagai permasalahan sosial dapat dikelola dengan baik ketika kebutuhan manusia terpenuhi dan ketika kesempatan sosial dapat dimaksimalisasi. Hal ini juga dipertegas dalam UU No. 11 Tahun 2009 Pasal I ayat (a) Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya,yang mampu memutuskan atau mengerjakan sesuatu tanpa bantuan orang lain.
Distribusi kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa atau lazim disebut Otonomi Desa, salah satu tujuannya adalah membangun kemandirian desa. Hal ini sesuai dengan isi konteks pertimbangan dibuatnya Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014. Sebagai bagian dari praktik menuju kemandirian maka diperlukan adanya rancangan program pengembangan basis ekonomi di pedesaan. Untuk menggerakkan roda perekonomian bagi masyarakat pedesaan maka perlu dibentuk lembaga perekonomiaan pedesaan yang dikelola secara langsung oleh masyarakat bersama pemerintah desa tanpa intervensi pemerintah diatasnya.
Bentuk dari lembaga perekonomian pedesaan tersebut dinamakan dengan istilah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sesuai dengan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (ayat 6), Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Sebelum adanya Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 peraturan mengenai BUMDes ini diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dimana pada pasal 213 disebutkan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan potensi dan kebutuhan.
Perekonomian pedesaan dengan model BUMDes diharapkan mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Selain itu juga untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PAD). Pemerintahan Desa yang setiap tahun membutuhkan APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dalam menjalankan roda pemerintahan setidaknya ada pendapatan yang bersumber asli dari desanya sendiri bukan hanya bergantung pada dana kucuran pemerintah diatasnya. Karena dari sinilah muncul kesadaraan akan pentingnya kemandirian desa, akan tetapi bukan berarti pemerintah pusat lepas tanggung jawab terhadap persoalan-persoalan pedesaan.
Pembentukan BUMDes berdasarkan pada musyawarah yang diadakan oleh pemerintah desa dengan seluruh elemen masyarakat yang ada didesa. Setiap satu tahun sekali pemerintah desa melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dari sinilah alur pembentukan BUMDes dimulai. Hasil Musrenbangdes yang berkenaan dengan pembentukan BUMDes ini dituangkan dalam bentuk AD/ART yang berisi tentang organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan. Kemudian langkah selanjutnya perencanaan draft yang akan dituangkan kedalam bentuk Peraturan Desa.
Sudah saatnya pemerintah desa bersinergi dengan masyarakatnya untuk pembentukan BUMDes yang inovatif. Model dari BUMDes sendiri ada berbagai macam jenis usaha. Misalnya desa dengan potensi perkebunan buah, biasanya terdapat pada wilayah-wilayah desa dataran tinggi. Model BUMDes yang bisa diterapkan yakni bersinergi dengan para petani buah dalam pemberian modal tanam pada musim tanam, menyediakan pupuk dengan harga yang sudah ditentukan dan pada saat musim panen tiba untuk menghindari tengkulak yang sering mempermainkan harga, BUMDes bisa mengontrol itu semua dengan mengakomodir hasil pertanian dari petani. Program lain yang bisa dilaksanakan yakni mendirikan agrowisata. Berdirinya agrowisata ini nanti akan bermanfaat juga bagi masyarakat desa yang tidak memiliki lahan pertanian dengan memperdayakan mereka sebagai pemandu wisata. Dalam pembentukan BUMDes hal yang paling penting adalah menggali potensi-potensi yang ada untuk dijadikan usaha. Jadi, dengan adanya Otonomi desa ini diharapkan untuk seluruh desa yang ada mampu mengembangkan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat demi terciptanya kesejahteraan masyarakat bukan malah menimbulkan ketergantungan.
2. Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat.
Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa, masalah tersebut meliputi :
a. Penghotmikan Jalan Poros Desa yang sudah rusak berat dari Kp.Jarahanak – Kp. Sangiang yang merupakan Akses jalan menuju Kantor Desa dan jalan tersebut merupakan jalan utama yang menghubungkan antar Desa yang ada di Kecamatan Malingping.
b. Beberapan Jalan Lingkungan yang ada di wilayah Desa Sangiang harus segera dibangun mengingat sangat penting untuk akses masyarakat beraktifitas baik unuk kegiatan sarana keagamaan maupun utuk kegiatan kemasyarakatan lainnya.
c. Banyak usia sekolah yang tidak memiliki keahlian sehingga tingkat pengangguran makin tinggi
d. Sarana perairan untuk pertanian sangat diperlukan, kerana hasil panen kurang maksimal akibat lahan pesawahan tadah hujan.
e. Masyarakat desa yang tertumpu pada penghasilan suami di dikarnakan ibu-ibu tidak memiliki keahlian.
f. Pendapatan hasil tani kurang maksimal karena biaya pupuk lebih mahal di bandingkan hasil produksi.
g. Kurangnya pelayan yang maksimal kepada masyarakat karena keahlian dan kemampuan aparatur desa masih kurang sehingga perlu adanya peningkatan kapasitas aparatur desa.
h. Peningkatan Lembaga sosial kemasyarakatan, Karang Taruna, Kelompok Perempuan, dalam proses pembangunan desa.

