
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat ridho dan karunianya maka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPD) Akhir Tahun Anggaran Tahun 2025, Kepala Desa Sangiang Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak ini dapat disusun dan disampaikan Bupati Lebak sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kami sadar bahwa LPPD Akhir Tahun Anggran Tahun 2025 ini masih banyak kekurangan dan kelemahan yang perlu ditingkatkan baik dari segi manajemen tata kelola Pemerintahan maupun manajemen keuangan serta Pembangunan yang ada di Desa, dan itu merupakan tantangan bagi kami dalam upaya peningkatan dimasa mendatang.
Dengan disusunnya laporan ini mudah–mudahan dapat memberikan gambaran pada pihak terkait tentang Penyelanggaraan Pemerintahan Desa Sangiang pada tahun 2025 sehingga dapat diketahui dan dimaklumi oleh semua pihak berkenaan dengan Realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa Sangiang juga pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang pendanaannya baik yang termuat ataupun yang tidak termuat dalam APBDes.
Demikian laporan ini kami sampaikan dengan segenap kemampuan dan keterbatasan yang ada, mudah-mudahan dapat diterima oleh semua pihak, serta. besar harapan semoga tahun mendatang dapat lebih baik.
Langsung ke konten





