.
Selamat Datang di Website Resmi Desa Sangiang Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak - Banten | Kantor Desa Sangiang membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB

LPPDES oleh Kepala Desa Tahun Anggaran 2025 di Kantor Kecamatan

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat ridho dan karunianya maka    penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPD) Akhir Tahun Anggaran  Tahun 2025, Kepala  Desa Sangiang Kecamatan  Malingping Kabupaten Lebak ini dapat disusun dan disampaikan Bupati Lebak sebagaimana yang   diamanatkan dalam Peraturan  Menteri  Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Laporan  Kepala Desa. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kami sadar bahwa LPPD Akhir Tahun Anggran Tahun 2025  ini masih banyak kekurangan dan kelemahan yang perlu ditingkatkan baik dari segi manajemen tata kelola Pemerintahan maupun manajemen keuangan serta Pembangunan yang ada di Desa, dan itu merupakan tantangan bagi kami dalam upaya peningkatan dimasa mendatang.

Dengan disusunnya laporan ini mudah–mudahan dapat memberikan gambaran pada pihak terkait tentang Penyelanggaraan Pemerintahan Desa Sangiang pada tahun 2025 sehingga dapat diketahui dan dimaklumi oleh semua pihak berkenaan dengan Realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa Sangiang juga pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang pendanaannya baik yang termuat ataupun yang tidak termuat dalam APBDes.

Demikian laporan ini kami sampaikan dengan segenap kemampuan dan keterbatasan yang ada, mudah-mudahan dapat diterima oleh semua pihak, serta. besar harapan semoga tahun mendatang dapat lebih baik.