.
Selamat Datang di Website Resmi Desa Sangiang Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak - Banten | Kantor Desa Sangiang membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB

Rencana pemerintahan jangka menengah Desa perubahan tahun 2024 s/d 2029 (RPJMDes )

Bismillahirrohmanirrohim.

Assalamualaikum WarohmatullahiWabarokatuh.

 Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan Kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “Desa membangun” dan “membangun Desa” dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengalami perubahan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun berubah menjadi 8 tahun yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun Perencanaan Pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen Rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan local dan sumber daya  alam  Desa.  Pelaksanaan  program  sektor yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan  informasi dan melakukan pemantauan mengenai  rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsure pemerintahan Desa harus bias menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hukum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bias benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transfaran dan akuntabel.Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan Perubahan RPJM Desa ini, terutama Tim Penyusun Perubahan RPJM-Desa Periode 2022-2029, namun demikian dalam dokumen Perubahan RPJM Desa ini masih terdapat banyak kekurangan sehingga harus senantiasa dikaji  untuk  mendapatkan hasil yang lebih baik.

TerimaKasih.